Dinkessukabumikab.go.id.Site is running on IP address , host name Indonesia) ping response time 5ms
Kabupaten Sukabumi: Jawa Barat: 196: 43170: Padajaya: : Jampangkulon (Jampang Kulon) Kabupaten: Sukabumi: Jawa Barat: 197: 43170: Tanjung: 32.02.21.2009: Jampangkulon (Jampang Kulon) Kabupaten: Sukabumi: Jawa Barat: 198: 43156: Cibentang: 32.02.27.2003: Gunungguruh: Kabupaten: Sukabumi: Jawa Barat: 199: 43156: Cibolang: 32.02.27.2006: Gunungguruh: Kabupaten: Sukabumi: Jawa Barat: 200: 43156: Cikujang
LINKWEBSITE. DETAIL. Kecamatan BANTARGADUNG. http://kecbantargadung.sukabumikab.go.id. Detail. Kecamatan BOJONG GENTENG. http://bojonggenteng.sukabumikab.go.id. Detail. Kecamatan CARINGIN.
muhibahramadhan tingkat kabupaten sukabumi tahun 2022/1443h mesjid al-huiriyah komplek perumahan bumi cisaat pratama, kecamatan cisaat open_in_new: 06-apr-2022: muhibah ramadhan tingkat kabupaten sukabumi tahun 2022/1443h mesjid al-huda kampung benteng, desa kutajaya kecamatan cicurug: open_in_new: 01-apr-2022
BacaJuga: 2 Link Live Streaming Indonesia vs Singapura Besok 20.00 WIB Piala AFF U16 2022 Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, Bawaslu Kabupaten Bandung menengarai masih ada Partai Politik yang memasukan Kepala Desa sebagai pengurus partai politik Menurutnya ada beberapa kemungkinan Kepala Desa yang masuk dalam Sipol di KPU, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Formatini dimaksudkan sebagai daftar inventarisasi dan rekapitulasi dari kegiatan-kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa pada Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota agar dapat memberikan hasil yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten/Kota menurut lokasi, sasaran, target, sifat, waktu pelaksanaan, biaya, dan
Cicurug Kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat. Halaman ke 1. Terdapat 13 desa / kampung / pekon & kelurahan di Kecamatan Cicurug 43359, Kab. Sukabumi.
SekretarisDaerah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri menerima kunjungan Study Pengembangan Wawasan dari Pemerintah Kabupaten Pankajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung. Denny Ludiana Pimpinan Pasukan 'Ijo Lumut' Kabupaten Sukabumi
vua3.
- Sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi ikut berdemo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa kemarin, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. "Aksi damai untuk audiensi penyampaian aspirasi revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan balegnas Badan Legislasi DPR RI. Pasal 39 masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Cecep kepada yang juga Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Baca Juga Minta Jabatan Jadi 9 Tahun, Ratusan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR Cecep mengatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Salah satu hal yang disebut Cecep adalah untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat. Pertimbangan lainnya adalah program kerja kepala desa bisa berjalan hingga tuntas. "Pertimbangannya untuk tidak terjadi permasalahan sosial di masyarakat, salah satunya dengan adanya waktu enam tahun dipilih lagi kan terjadi konflik. Kalau dengan sembilan tahun, ibaratnya masa waktu program bisa terealisasi. Tidak terjadi konflik-konflik sosial," ujar Cecep. Baca Juga Budiman Sudjatmiko Ungkap Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Ditanya soal tudingan permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah bentuk haus kekuasaan, Cecep menyebut tuntutan yang disampaikan tidak ada hubungannya dengan hal itu. Sebab, kata dia, ketika masa jabatan kepala desa 6 tahun pun masih bisa diperpanjang di periode berikutnya. "Kalau berbicara masalah keinginan haus kekuasaan, sekarang enam tahun juga misalnya dia nyalonin lagi. Sudah saja dia jadi kepala desanya satu periode. Tidak ada hubungan itu, dulu juga kan delapan tahun, terus diubah jadi lima tahun, dan diubah lagi enam tahun, dan sekarang diusulkan sembilan tahun," katanya.
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi mendata, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I tahun 2022 bakal di gelar di 70 desa dari 35 Kecamatan. Masing-masing desa yang mengikuti pemilihan itu yakni, di dapil satu yaitu, Kecamatan Bantar Gadung empat desa yakni Mangunjaya, Bojonggaling, Buanajaya, Boyong Sari. Kemudian Warungkiara dua desa, Damarraja dan Tarisi, ditambah Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan, Desa Gandasoli Kecamatan Cikakak dan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok. Sementara di dapil dua, ada enam kecamatan yang mengikuti, seperti Kecamatan Cicurug 3 desa yakni, Tenjolaya, Tenjoayu, dan Kutajaya. Dari Kecamatan Cidahu 3 desa, yakni Pondokaso Tonggoh, Babakanpari, dan Jayabakti. BacaJuga Daftar 70 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak 2022. Kemudian Kecamatan Parungkuda 3 desa, yakni Pondokkaso Landeuh, Sundawenang dan Langensari. Ditambah, Desa Cipanengah Kecamatan Bojonggenteng, Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar, Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan. Dari dapil tiga, Kecamatan Cikidang ada 5 desa yakni, Gunungmalang, Bumisari, Sampora, Cujambe, dan Cikarae Thoyyibah. Kemudian di Kecamatan Nagrak 2 Desa yakni Pawenang dan Babakan Panjang. Ditambah Desa Seuseupan kecamatan Cikembang, Desa Pasir Datar Endah Kecamatan Caringin dan Desa Batununggal Kecamatan Cibadak. Untuk dapil empat ada 6 kecamatan yang mengikuti pemilihan itu, masing-masing Desa Sukamanah, Nagrak, Padaasih, Cibolangkaler, Sukaresmi kecamatan Cisaat, 4 desa di kecamatan Gunung guruh yakni Cibentang, Kebonmanggu, Cibolang, dan Mangkalaya. Ditambah Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes, Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Desa Karawang, Perbawati Kecamatan Sukabumi dan Desa Sukamaju, Cimangkok Kecamatan Sukalarang. Adapun untuk dapil lima, yaitu Desa Curugkembar, Sindangraja Kecamatan Curug Kembar, Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang Tengah, Desa Bojongsari Kecamatan Nyalindung, Desa Citamiang, Cicukang Kecamatan Purabaya, Desa Pasanggrahan, Margaluyu Kecamatan Sagaranten dan Desa Sukajaya Kecamatan Pabuaran. Terakhir untuk dapil enam seluruh Kecamatan mengirimkan Desanya untuk melaksanakan pemilihan serentak tahun 2022, masing-masing yakni Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong, Desa Giri Mukti Kecamatan Ciemas, Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu, Desa Sukatani Kecamatan Surade. Ditambah 4 Desa di kecamatan Ciracap yaitu Desa Ciracap, Gunungbatu, Ujung Genteng, Pangumbahan. Kemudian Desa Calingcing, Rambay Kecamatan Tegal Buleud, Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampang Kulon dan Desa Sekarsari, Mekarwangi Kecamatan Kalibunder. Reporter Ilham Nugraha Redaktur Ujang Herlan